Rabu, 11 Agustus 2021

16 Prinsip Best Practice yang dikehendaki DOAJ pada Jurnal Ilmiah

 Yth. Bapak dan Ibu Pengelola Jurnal,
 
Berikut ini adalah summary hasil cerapan saya setelah membaca laman web DOAJ berjudul: Principles of transparency and best practice in scholarly publishing .Saya kira materi ini sangat berguna untuk Bapak dan Ibu Pengelola Jurnal baru dan lama. Bagi pengelola jurnal baru jika jurnal Bapak dan Ibu bisa terindeks di DOAJ artikel-artikel jurnal kita akan meng-Internasional dan minimal akan berada di 86 library online di seluruh dunia diantaranya: Harvard library online, Oxford, Cambrige Library online dan seterusnya. Kemudian juga pada poin ke 8: penyebarluasan jurnal akan mendapatkan poin 3 karena DOAJ termasuk indexing kelas menengah.


 
Jika hanya terindeks di Google Scholar, Garuda dan Moraref poin score hanya 1. Bagi Bapak dan Ibu Pengelola jurnal yang jurnalnya sudah lama terindeks DOAJ perlu update kebijakan yang terbaru dan ada info DOAJ akan meninjau ulang jurnal-jurnal lama sehingga dimungkinkan ada jurnal yang discontinued terindeks DOAJ jika kebijakan jurnalnya tidak best practice lagi. 
 


Attribution: http://doaj.org, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

Berikut ini adalah rangkuman dari 16 poin itu yang saya rasa penting dan yang saya pahami saja berdasarkan pengalaman pribadi saya mengelola dua jurnal yang terindeks di DOAJ.


1.  Website:  tampilan website jurnal harus menunjukkan standar etika dan profesionalisme yang tinggi. Tidak boleh menampilkan informasi yang membingungkan apalagi “menyesatkan” pembaca”.   Sebagaimana sering dikatakan oleh para asesor jurnal nasional sebuah jurnal harus berciri khas tidak boleh meniru-niru tampilan jurnal lain karena dikhawatirkan author bisa salah mengirim naskah ke jurnal yang dituju karena kemiripan nama dan tampilan web jurnal. Mengenai tampilan web ini sebaiknya tidak menggunakan animatedgif dan running text yang membuat jurnal menjadi lambat diakses.


2. Name of journal. Nama  jurnal harus unik dan tidak dikacaukan oleh nama jurnal lain. Hal ini mengingatkan saya pada perilaku fake, questionable predatory journal yang suka meniru nama dan tampilan jurnal yang sudah terindeks scopus untuk menipu calon penulis potensial.


3.  Peer review process. Kualitas isi jurnal merefleksikan sejauhmana konten sebuah jurnal apakah sudah direview atau tidak. Artikel jurnal yang “bergizi tinggi” atau high quality adalah artikel jurnal yang dari awal punya novelty dan theoretical contribution kemudian lolos dari initial review kemudian direview oleh ahli di bidang keilmuan naskah yang dinilai dan dipastikan yang mereview bukan reviewer atau editor pengelola jurnal tersebut. Hal ini sangat ditekankan editor DOAJ karena bisa terjadi conflict of interest atau hilangnya obyektifitas dalam penilaian naskah.  Sebuah jurnal yang baik tentu akan menampilkan di webnya tentang aturan reviewnya apakah open review, single blind review ataukah double blind review.
 
Dan tidak hanya ditampilkan di websites jurnal tetapi juga diterapkan benar-benar dalam proses review. Ada saran proses review dari submission sampai publish minimal 8 weeks atau dua bulan dan lebih lama dari waktu tersebut lebih baik tetapi juga jangan sampai lama sekali misalnya sampai satu tahun proses reviewnya. Pengelola jurnal juga tidak boleh memberi jaminan naskah diterima karena pembayaran biaya publikasi jurnal sehingga menawarkan fast publication alias terbit kilat karena iming-iming uang. Pada published PDF di jurnal sebaiknya ada submission track atau genesis naskah kapan pertama diterima dan kapan direview terakhir dan kapan publish online.

4. Ownership and management, Governing Body & Editorial team/contact information. Informasi tentang kepemilikan dan manajemen harus benar-benar dijelaskan di halaman websites. Pada predatory atau setidaknya questionable journal informasinya seringkali misleading. Contohnya ada jurnal yang beralamat di Eropa tapi kontak nomor teleponnya adalah nomor Negara india atau Bangladesh. Jika sebuah jurnal betul-betul bereputasi internasional tentunya alamat publisher, organisasi atau afiliasi yang mengelola jurnal bisa dilacak dan meyakinkan bahwa jurnal yang dikelola betul-betul best practice dan tidak predatory.

Sebuah jurnal harus memiliki dewan editor atau dewan pengelola jurnal yang memang nama-nama yang ada di list ahli di bidangnya masing-masing dan sesuai dengan focus dan cakupan kajian sebuah jurnal. Kemudian nama dan afiliasi editor dan reviewer yang ditampilkan di web jurnal harus orang yang memang benar-benar bekerja untuk jurnal tersebut. Saya pernah mendengar cerita bahwa pihak editor DOAJ dimungkinkan secara random mengirim E-mail ke salah satu editor atau reviewer jurnal dan menanyakan apakah orang yang dikirimi E-mail tersebut memang bekerja untuk jurnal. Jika jawabannya “NO” berarti jurnal tersebut asal comot nama dan nggak best practice.

5. Copyright and Licensing. Ini issue yang sangat hot di dunia perjurnalan di Indonesia. Banyak pengelola jurnal yang belum memahami mana yang lebih tepat hak cipta itu milik author atau pihak jurnal sebagai publishers. Apalagi menuliskan kalilmat “ALL RIGHT RESERVED” yang bisa dikatakan HARAM oleh editor DOAJ.
 
Seharusnya jika hak cipta milik penulis tampilan laman copyright notice harus tepat wording arrangement-nya clearly state bahwa hak cipta milik penulis dan ditunjukkan di halaman abstrak dan published PDF juga ditampilkan hak cipta milik penulis bukan pihak jurnal. Sebaliknya jika diputuskan copyright milik jurnal maka perlu ada wording yang tepat di laman copyright notice dan disediakan file CTA/Copyright Transfer Agreement atau Pernyataan Pengalihan hak cipta dari pihak penulis ke pihak jurnal sebagai publishers.
 
Kemudian karena DOAJ itu menganut “ideology” open access semestinya jurnal memilih lisensi ala creativecommons.org yaitu CC BY, CC BY SA, CC BY NC, CC BY NC ND  dan lain sebagainya. Dan masalah lisensi ini juga harus tampil di metadata halaman abstrak dan published PDF.
 
6. Author fees. Nah, ini juga hot issues. Perlu dinyatakan secara tegas apakah ada biaya publikasi atau APC/Article Processing Charge di Jurnal. Jangan sampai terjadi author mengira tidak ada APC alias gratis publikasi tetapi setelah artikel diterima author diminta membayar sejumlah uang tanpa ada pemberitahuan di awal atau tidak ada keterangan biaya publikasi di web jurnal. Ciri predatory atau questionable journal mereka tidak menyatakan dengan jelas biaya publikasi di awal dan di website tapi setelah accepted author diminta membayara ratusan dollar atau poundsterling. Hal ini tentu membuat author negeri +62 jadi zonk, galau dan panic.
 
Sebagai tambahan informasi, Dr. Tom Olijhoek editor in chief DOAJ juga pernah menyampaikan kritik di webinar Roadshow DOAJ by RJI bahwa sungguh aneh jurnal di Indonesia gratis ketika belum terindeks di DOAJ tetapi kenapa setelah terindeks DOAJ menerapkan author Fee.  Menurut pengalaman saya. Menerapkan APC di jurnal setelah terindeks DOAJ dan naik level Sinta bukan satu persoalan asalkan kita jujur menuliskan perubahan dari free APC menjadi ber-APC. Dan hal ini bisa kita update di akun DOAJ kita dan kita tunggu beberapa waktu biasanya satu minggu akan ada Email dari editor DOAJ mengenai usulan kita.

7. Process for identification of and dealing with allegations of research misconduct. Publisher dan editor seharusnya memang membuat langkah preventif untuk mencegah misconduct by authors. Misalnya plagiarism, falsifikasi dan fabrikasi data. Di jurnal saya setidaknya naskah dicek tiga kali. Sebelum di-review, saat under review dan ketika mau publish. Kenapa saat under review perlu di-Turnitin-kan atau di Ithenticate-kan? Karena bisa jadi naskah yang sama oleh author dikirim ke jurnal kita dan juga ke proceeding sebagai syarat lulus S2 atau S3. Sehingga bisa jadi di awal tidak terdeteksi tapi di tengah process review satu naskah sudah dipublish di proceeding. Untuk itu plagiarism policy perlu dituliskan dan diterapkan secara maksimal di jurnal kita.

8. Publication Ethics. Sebuah jurnal harus secara jelas menyebukan etika publikasi dan disarankan mempelajari dan mengambil poin etika publikasi by COPE https://publicationethics.org/. Sebuah komite Publcation ethics tingkat Internasional. Etika ini harus menampikan kebijakan jurnal mengenai authorship/kepengarangan, bagaimana jurnal menghadapi complain, conflict of interest, kebijakan sharing data dan reproduksinya, masalah hak cipta dan lisensi dan termasuk article retraction yang terbagi dalam dua hal:  erratum (penarikan naskah karena kesalahan penerbit) dan corrigendum (penarikan naskah karena kesalahan penulis dan permintaan penulis).

9. Publishing schedule. Periodisasi terbitan jurnal harus ditunjukkan dengan jelas di web jurnal dan ditepati. Jangan sampai terlambat terbit atau bahkan ada edisi yang kosong alias tidak terbit dalam satu volume.

10.  Access. Akses pembaca terhadap jurnal harus dijelaskan di web jurnal. Apakah itu open access policy ataukah paywalled atau closed access dan Alhamdulillah di Indonesia mayoritas jurnalnya open access sehingga keberkahan sedekah ilmu bisa dirasakan oleh semua pembaca di dalam negeri dan luar negeri.
 
Demikian saja rangkuman saya. Semoga Bermanfaat.
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar: