10 perubahan yang paling “revolusioner” di **Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026* tentang akreditasi jurnal nasional
1. SINTA 1–6 → hanya SINTA 1–4 untuk akreditasi baru.
2. Passing grade naik: P1 ≥90, P2 ≥80, P3 ≥70, P4 ≥60.
3. Mutu artikel menjadi bobot terbesar: 54%.
4. Tata kelola menjadi 46%.
5. DOI wajib aktif pada setiap artikel.
6. Etika publikasi dan integritas ilmiah diperketat secara signifikan.
7. Fabrikasi, falsifikasi, authorship, konflik kepentingan, manipulasi sitasi/metadata dan LoA palsu secara eksplisit diawasi.
8. Ada monitoring pasca-akreditasi.
9. Peringkat dapat diturunkan, dibekukan, atau dicabut.
10. Akreditasi berubah dari sekadar “mendapatkan status” menjadi sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar