Transformasi Kebijakan Akreditasi Jurnal Ilmiah Online di Indonesia



Transformasi Kebijakan Akreditasi Jurnal Ilmiah Online di Indonesia: Perbandingan Peraturan Lama dan Kebijakan Baru Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026

Perkembangan publikasi ilmiah di Indonesia mengalami perubahan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Digitalisasi pengelolaan jurnal melalui Open Journal Systems (OJS), meningkatnya tuntutan kualitas publikasi internasional, serta kebutuhan akan transparansi proses editorial mendorong pemerintah melakukan pembaruan regulasi mengenai akreditasi jurnal ilmiah. Perubahan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, yang menggantikan berbagai pedoman sebelumnya. Kebijakan baru ini hadir untuk meningkatkan mutu, relevansi, transparansi, serta daya saing jurnal ilmiah Indonesia pada tingkat nasional maupun internasional. Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah tidak hanya mengatur mekanisme penilaian akreditasi, tetapi juga memberikan rambu-rambu yang lebih jelas bagi penulis maupun pengelola jurnal agar seluruh proses penerbitan berjalan sesuai standar ilmiah modern.

Pada regulasi sebelumnya, fokus utama akreditasi lebih banyak diarahkan pada pemenuhan aspek administratif dan kelengkapan pengelolaan jurnal. Penilaian memang telah memperhatikan kualitas substansi artikel dan manajemen penerbitan, tetapi belum memberikan penekanan yang kuat terhadap integritas akademik, tata kelola elektronik secara menyeluruh, serta identitas internasional jurnal. Dalam praktiknya, banyak jurnal telah menggunakan sistem daring, namun standar operasional, dokumentasi editorial, keterbukaan data, dan evaluasi mutu belum sepenuhnya menjadi bagian utama dari indikator penilaian. Regulasi lama juga cenderung menempatkan proses akreditasi sebagai kegiatan evaluasi berkala tanpa mendorong budaya peningkatan kualitas yang berkelanjutan.

Salah satu perubahan mendasar dalam kebijakan baru adalah penegasan mengenai orisinalitas karya ilmiah. Apabila pada regulasi sebelumnya aspek orisinalitas hanya menjadi salah satu syarat umum publikasi, Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 menempatkan keaslian artikel sebagai prinsip utama yang harus dipenuhi oleh setiap penulis. Setiap artikel wajib merupakan karya asli, belum pernah dipublikasikan, serta bebas dari segala bentuk plagiarisme. Dengan demikian, pengelola jurnal dituntut menerapkan pemeriksaan kemiripan naskah secara sistematis sebelum artikel memasuki proses review maupun diterbitkan.

Perubahan berikutnya terlihat pada penguatan etika publikasi ilmiah. Pada kebijakan lama, etika publikasi lebih banyak diwujudkan dalam bentuk pernyataan etik penulis dan reviewer. Regulasi baru memperluas ruang lingkupnya dengan menegaskan larangan terhadap fabrikasi data, falsifikasi hasil penelitian, duplikasi publikasi, serta plagiarisme. Penulis diwajibkan mencantumkan sitasi secara benar dan lengkap, sedangkan pengelola jurnal harus memiliki kebijakan etik yang terdokumentasi serta mekanisme penanganan pelanggaran etik secara transparan. Hal ini menunjukkan bahwa integritas akademik kini menjadi indikator penting dalam penilaian akreditasi.

Peraturan baru juga memberikan perhatian yang lebih besar terhadap standar penulisan ilmiah. Jika sebelumnya setiap jurnal bebas menentukan template dan format sesuai karakteristik masing-masing, regulasi terbaru menekankan bahwa penulis wajib mengikuti template, struktur artikel, serta gaya sitasi yang telah ditetapkan oleh jurnal secara konsisten. Tujuannya bukan hanya menjaga keseragaman tampilan artikel, tetapi juga meningkatkan interoperabilitas metadata sehingga artikel lebih mudah diindeks oleh berbagai pangkalan data internasional.

Dari sisi penulis, kebijakan baru menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal editorial. Artikel harus dikirim sesuai tenggat waktu, sementara penulis diharapkan responsif terhadap proses revisi dan komunikasi editorial. Pada regulasi sebelumnya aspek ini lebih merupakan bagian dari tata tertib internal jurnal, sedangkan kini menjadi bagian dari budaya profesional yang mendukung efisiensi proses penerbitan.

Aspek lain yang mengalami penguatan adalah transparansi data penelitian. Regulasi baru mendorong penggunaan data yang valid, dapat dipertanggungjawabkan, serta mendorong penulis mencantumkan sumber pendanaan penelitian apabila tersedia. Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan praktik Open Science, yang semakin menekankan keterbukaan data penelitian sebagai bagian dari integritas ilmiah. Pada regulasi lama, pelaporan sumber data maupun pendanaan belum menjadi perhatian utama dalam proses akreditasi.

Selain itu, kebijakan terbaru memperjelas perlindungan terhadap hak cipta dan lisensi publikasi. Seluruh penulis harus memahami kebijakan lisensi jurnal sebelum artikel diterbitkan. Penguatan aspek lisensi ini menunjukkan bahwa pengelolaan hak kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam tata kelola jurnal digital modern, terutama berkaitan dengan akses terbuka (Open Access) dan distribusi artikel secara elektronik.

Dari perspektif pengelola jurnal, perubahan yang paling mencolok adalah kewajiban memenuhi seluruh kriteria akreditasi sesuai Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi sebelumnya lebih berorientasi pada pemenuhan indikator administrasi dan kualitas terbitan, sedangkan kebijakan baru mengintegrasikan kualitas manajemen, kualitas editorial, transparansi, dan inovasi sebagai satu kesatuan sistem penilaian.

Komposisi dewan penyunting juga mengalami pembaruan yang cukup signifikan. Pada peraturan lama tidak terdapat penekanan yang kuat mengenai keberagaman institusi asal editor maupun reviewer. Dalam regulasi baru ditegaskan bahwa editor dan reviewer harus memiliki kompetensi sesuai bidang ilmu, berasal dari berbagai institusi, dan sebagian berasal dari luar institusi penerbit. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan objektivitas proses penelaahan sejawat (peer review) sekaligus memperkuat jejaring akademik nasional maupun internasional.

Perubahan penting lainnya adalah kewajiban mengelola jurnal secara elektronik. Penggunaan sistem seperti Open Journal Systems (OJS) atau platform daring lain yang terintegrasi kini menjadi bagian utama dari standar akreditasi. Seluruh proses mulai dari pengiriman naskah, review, revisi, penerimaan, hingga publikasi harus terdokumentasi secara digital, efisien, transparan, dan dapat diaudit. Pada regulasi lama, penggunaan OJS memang telah dianjurkan, tetapi implementasinya belum menjadi indikator yang ditegaskan secara eksplisit sebagaimana pada kebijakan baru.

Regulasi terbaru juga mempertegas kewajiban menerbitkan jurnal secara tepat waktu. Konsistensi jadwal penerbitan menjadi salah satu ukuran profesionalisme pengelolaan jurnal. Keterlambatan publikasi yang sebelumnya masih dapat ditoleransi dalam kondisi tertentu kini memperoleh perhatian lebih besar karena berkaitan langsung dengan kredibilitas jurnal dan kepercayaan penulis maupun pembaca.

Dalam upaya meningkatkan visibilitas global, kebijakan baru mensyaratkan setiap jurnal memiliki E-ISSN serta setiap artikel yang diterbitkan memiliki Digital Object Identifier (DOI). Pada regulasi lama, DOI belum menjadi tuntutan yang secara eksplisit melekat pada seluruh artikel. Kehadiran DOI memperkuat identitas digital artikel, mempermudah sitasi, meningkatkan keterlacakan publikasi, dan memperbesar peluang indeksasi pada basis data internasional.

Kebijakan baru juga memberikan perhatian khusus terhadap integritas akademik. Pengelola jurnal diwajibkan menerapkan kebijakan etik publikasi, melakukan pemeriksaan plagiarisme, serta mengelola pengaduan secara adil dan transparan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa akreditasi tidak lagi hanya menilai hasil akhir berupa artikel yang diterbitkan, tetapi juga mengevaluasi keseluruhan tata kelola organisasi jurnal.

Hal yang tidak kalah penting adalah hadirnya konsep peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement). Regulasi baru menegaskan bahwa pengelola jurnal harus melakukan evaluasi berkala, perbaikan mutu, dan inovasi secara terus-menerus. Pendekatan ini berbeda dengan regulasi lama yang lebih berorientasi pada persiapan menjelang proses akreditasi. Kini kualitas jurnal harus dipelihara secara konsisten sepanjang siklus pengelolaan.

Perubahan juga terlihat pada sistem peringkat akreditasi jurnal. Kebijakan baru menetapkan empat tingkat akreditasi, yaitu SINTA 1 (nilai 90–100), SINTA 2 (80–89), SINTA 3 (70–79), dan SINTA 4 (60–69). Penilaian dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu verifikasi, penilaian substansi, dan penilaian manajemen. Penyederhanaan jenjang ini mengindikasikan fokus pemerintah pada pembinaan kualitas jurnal yang benar-benar memenuhi standar nasional dan internasional.

Regulasi baru juga memberikan kepastian mengenai konsekuensi apabila jurnal belum memenuhi persyaratan akreditasi. Apabila tidak lulus verifikasi, jurnal dapat mengajukan kembali pada periode berikutnya setelah melakukan perbaikan. Jika tidak lulus penilaian substansi, usulan baru hanya dapat diajukan paling cepat tiga tahun sejak penetapan hasil. Sementara itu, apabila tidak lulus penilaian manajemen, pengajuan ulang dapat dilakukan paling cepat dua tahun setelah keputusan ditetapkan. Pengaturan yang lebih rinci ini mendorong pengelola jurnal melakukan pembenahan secara sistematis sebelum mengajukan akreditasi kembali.

Secara keseluruhan, Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar penilaian administratif menuju tata kelola jurnal ilmiah yang profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi internasional. Penulis tidak lagi hanya dituntut menghasilkan artikel yang baik, tetapi juga harus mematuhi prinsip etika, keterbukaan data, dan hak cipta. Di sisi lain, pengelola jurnal harus membangun sistem editorial elektronik yang andal, melibatkan editor dan reviewer berkualitas, menjaga konsistensi penerbitan, memperkuat identitas digital jurnal melalui E-ISSN dan DOI, serta menerapkan evaluasi mutu secara berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan baru ini diharapkan mampu mewujudkan jurnal ilmiah Indonesia yang lebih bermutu, berintegritas, transparan, inovatif, dan memiliki daya saing global.

Tidak ada komentar: