15 Poin-Poin Penting Transformasi Kebijakan Akreditasi Jurnal Ilmiah Online (Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026)
1. Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 menggantikan regulasi lama tentang akreditasi jurnal ilmiah. Regulasi baru bertujuan meningkatkan mutu, transparansi, integritas, dan daya saing jurnal Indonesia. Akreditasi tidak lagi berfokus pada administrasi, tetapi pada kualitas tata kelola jurnal secara menyeluruh.
2. Orisinalitas artikel menjadi syarat utama dalam proses publikasi ilmiah.
3. Setiap artikel wajib bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
4. Pengelola jurnal wajib melakukan pemeriksaan kemiripan (similarity check) sebelum proses review.
5. Etika publikasi diperluas mencakup larangan fabrikasi, falsifikasi, duplikasi, dan plagiarisme.
. Jurnal harus memiliki kebijakan etik publikasi yang terdokumentasi dengan jelas. Mekanisme penanganan pelanggaran etik wajib dilakukan secara transparan. Penulis harus mengikuti template, struktur artikel, dan gaya sitasi jurnal secara konsisten. Kepatuhan terhadap jadwal editorial menjadi bagian dari profesionalisme penulis. Penulis diharapkan responsif terhadap proses revisi dan komunikasi editorial.
6. Regulasi baru mendorong transparansi data penelitian dan sumber pendanaan. Pendekatan Open Science mulai diintegrasikan dalam pengelolaan jurnal.
7. Perlindungan hak cipta dan lisensi publikasi mendapat perhatian lebih besar. Penulis wajib memahami kebijakan lisensi sebelum artikel diterbitkan.
8. Pengelola jurnal harus memenuhi seluruh kriteria akreditasi sesuai regulasi terbaru.
9. Penilaian kini mengintegrasikan kualitas manajemen, editorial, transparansi, dan inovasi.
10. Editor dan reviewer wajib memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuan. Dewan editor dan reviewer harus berasal dari berbagai institusi, termasuk luar institusi penerbit. Seluruh proses editorial wajib dikelola secara elektronik melalui OJS atau platform sejenis. Proses submit, review, revisi, hingga publikasi harus terdokumentasi secara digital. Ketepatan waktu penerbitan menjadi indikator utama profesionalisme jurnal. Setiap jurnal wajib memiliki E-ISSN. Setiap artikel wajib memiliki Digital Object Identifier (DOI). DOI memperkuat identitas digital dan meningkatkan peluang indeksasi internasional. Pengelola jurnal wajib menerapkan pemeriksaan plagiarisme secara sistematis.
11. Pengaduan etik harus ditangani secara adil, terbuka, dan terdokumentasi. Regulasi baru mewajibkan peningkatan mutu jurnal secara berkelanjutan (continuous quality improvement).
12. Evaluasi dan inovasi jurnal harus dilakukan secara rutin, bukan hanya menjelang akreditasi.
13.. Sistem akreditasi disederhanakan menjadi empat peringkat, yaitu SINTA 1–4.
Rentang nilai SINTA 1 adalah 90–100.
Rentang nilai SINTA 2 adalah 80–89.
Rentang nilai SINTA 3 adalah 70–79.
Rentang nilai SINTA 4 adalah 60–69.
14. Penilaian akreditasi dilakukan melalui verifikasi, penilaian substansi, dan penilaian manajemen. Jurnal yang gagal verifikasi dapat mengajukan kembali setelah melakukan perbaikan. Jurnal yang gagal penilaian substansi dapat mengajukan kembali setelah tiga tahun. Jurnal yang gagal penilaian manajemen dapat mengajukan kembali setelah dua tahun.
15. Regulasi baru menggeser paradigma akreditasi dari administratif menuju tata kelola jurnal yang profesional. Penulis dituntut mematuhi etika, keterbukaan data, dan hak cipta. Pengelola jurnal dituntut membangun sistem editorial digital yang transparan dan akuntabel. Kebijakan baru diharapkan meningkatkan kualitas dan daya saing jurnal ilmiah Indonesia di tingkat internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar