SYARAT-SYARAT PENTING YANG WAJIB DIPENUHI UNTUK PENGAJUAN ISSN JURNAL ILMIAH
Mengunggah
Berkas Dokumen Pendukung
a. Surat permohonan bermaterai yang
ditandatangani (tanda tangan basah atau elektronik) oleh pejabat minimal
setingkat eselon II, dekan fakultas pada perguruan tinggi, atau pimpinan
organisasi/perusahaan.
Surat ditujukan kepada Direktur Pusat Nasional ISSN Indonesia.
Dokumen asli dalam format PDF dapat diunggah melalui: http://issn.perpusnas.go.id
b. Salinan halaman sampul sesuai syarat dan
ketentuan (format PDF), tersedia pada: https://issn.perpusnas.go.id/
c. Salinan halaman daftar isi sesuai syarat
dan ketentuan (format PDF), tersedia pada: https://issn.perpusnas.go.id/
d. Salinan halaman dewan redaksi sesuai syarat
dan ketentuan (format PDF), tersedia pada: https://issn.perpusnas.go.id/
e. Untuk jurnal ilmiah, wajib melampirkan SK
penetapan dewan redaksi dan tim reviewer dari pejabat terkait.
f. Dokumen harus ditandatangani minimal oleh
pejabat eselon II, dekan, ketua LPPM, atau pimpinan perusahaan/organisasi.
g. Jika melibatkan editor atau reviewer dari
luar negeri, wajib melampirkan formulir kesediaan menjadi editor/reviewer.
Formulir harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan (tanda tangan basah
atau digital).
Ketentuan Penting Lainnya
1.
Pengelola/Penerbit Swasta Non-Lembaga Pendidikan/Non-Perguruan Tinggi
a. Wajib melampirkan bukti legalitas berupa:
- Akta
Notaris
- SK
Kemenkumham
- Nomor
Induk Berusaha (NIB) atas nama lembaga
dengan Kode KBLI 58130 (Penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, atau majalah).
b. Wajib memiliki afiliasi dengan:
- Perguruan
tinggi (negeri/swasta), atau
- Lembaga
penelitian, atau
- Kementerian
terkait
sesuai bidang keilmuan terbitan, sebagai penjamin mutu.
c. MoU kerja sama harus ditandatangani oleh
kedua pimpinan lembaga di atas materai.
2. Penerbit
Tanpa Afiliasi
a. Wajib memiliki afiliasi dengan perguruan
tinggi, lembaga penelitian, atau kementerian terkait sebagai penjamin mutu.
b. Bukti afiliasi berupa MoU kerja sama
penjaminan mutu terbitan berkala ilmiah.
c. MoU ditandatangani oleh kedua pimpinan
lembaga.
d. Perguruan tinggi mitra harus memiliki
bidang keilmuan yang relevan dengan jurnal yang diterbitkan.
e. Untuk lembaga penelitian
swasta/non-pemerintah/non-BUMN, harus dilengkapi uraian kegiatan penelitian
yang relevan dalam dokumen legalitas (SK Kemenkumham atau Akta Notaris).
3. Penerbit
yang Memiliki Afiliasi
Cakupan atau ruang lingkup keilmuan penerbit
harus sesuai dengan bidang terbitan.
Contoh: Yayasan pendidikan menerbitkan jurnal bidang pedagogi.
4. Judul
Terbitan Berkala
a. Judul harus mencerminkan bidang keilmuan
atau topik yang dibahas dalam artikel.
b. Dalam satu judul tidak diperkenankan
mencampur bahasa (misalnya bahasa Indonesia dan bahasa asing).
Contoh:
- ❌
Jurnal Transparency
- ✔
Transparency Journal
- ✔
Jurnal Transparansi
c. Judul dan konten tidak boleh mengandung:
- Ujaran
kebencian
- SARA
- Pornografi
atau pornoaksi
- Unsur
provokatif
d. Judul dan konten tidak boleh melanggar
peraturan pemerintah, seperti:
- Penyebaran
ideologi terlarang
- Terorisme
- Informasi
yang membahayakan masyarakat dan negara
5.
Penyesuaian dengan Syarat Akreditasi
Jurnal ilmiah disarankan mengikuti persyaratan
akreditasi jurnal yang ditetapkan oleh instansi terkait.
6. Terbitan
yang Mengklaim Bereputasi Internasional
a. Terbitan harus diterbitkan di Indonesia.
b. Editor in Chief atau manajer jurnal harus
berasal dari Indonesia.
c. Wajib menggunakan minimal salah satu bahasa
resmi PBB (Inggris, Arab, Cina, Rusia, Spanyol, atau Perancis), dan tidak
menggunakan bahasa Indonesia.
d. Editor dan reviewer harus melibatkan pihak
dari berbagai negara, dibuktikan dengan identitas pengindeks global.
7. Lampiran
Dewan Redaksi
a. Wajib melampirkan:
- SK
penetapan tim redaksi dan reviewer
- Untuk
prosiding: tambahan SK keynote speaker dan steering committee/panitia
SK ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II, dekan, ketua LPPM, atau pimpinan lembaga.
b. Untuk keterlibatan reviewer/editor luar
negeri, lampirkan:
- Screenshot
korespondensi, atau
- Formulir
kesediaan dari sistem OJS/email
C. Ajuan
yang Ditolak
1. Terbitan
Berkala Akan Ditolak Apabila:
a. Bukan merupakan jenis terbitan berkala.
b. Mengajukan lebih dari satu kali dengan:
- Judul
yang sama
- Penerbit
yang sama
- Media
terbit yang sama
c. Sudah memiliki ISSN dengan identitas yang
sama.
d. Ajuan dikembalikan sebanyak dua kali tanpa
perbaikan.
Pada pengembalian ketiga dengan peringatan, jika masih tanpa perbaikan, maka
ajuan akan ditolak.
Catatan:
Pengajuan ISSN yang ditolak dapat diajukan
kembali setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar