Selasa, 24 Mei 2022

Pendaftaran Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022




Pendaftaran Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala LLDikti Wilayah I s.d. XVI
3. Ketua Himpunan Profesi
4. Pengelola Jurnal Ilmiah
 

Sehubungan dengan upaya peningkatan mutu dan tata kelola jurnal ilmiah nasional menuju terakreditasi dan terindeks internasional bereputasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat akan melaksanakan Pemberian Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2022. Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022 ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan mutu jurnal ilmiah serta mendorong percepatannya untuk terakreditasi nasional dan/atau internasional bereputasi. Bantuan pengelolaan ini dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu Bantuan Peningkatan Mutu Tata Kelola Jurnal Terakreditasi dan Bantuan Tata Kelola Jurnal Menuju Terindeks Internasional Bereputasi.





Pengusul yang berhak mengajukan Program Bantuan Peningkatan Mutu Tata Kelola Jurnal Terakreditasi adalah:

1. Surat pengusulan ditandatangani oleh Ketua Penyunting (Editor in Chief) dan diketahui oleh Pimpinan perguruan tinggi/instansi penerbit/lembaga penerbit tempat jurnal diterbitkan;

2. Jurnal yang diusulkan harus sudah terakreditasi Peringkat 6 hingga Peringkat 3;

3. Artikel-artikel dari jurnal yang diusulkan telah melalui proses penelaahan naskah (review) yang baik;

4. Program-program kegiatan yang diusulkan harus memperhatikan kondisi jurnal saat ini dan memperhatikan target-target indikator capaian yang ingin dicapai oleh program bantuan ini (meliputi aspek manajemen jurnal dan aspek kualitas substansi);

5. Sudah menerbitkan minimal 3 nomor dari terbitan terakhir yang didaftarkan akreditasi; dan

6. Jurnal yang diusulkan belum pernah menerima bantuan dalam skema yang sama.



Pengusul yang berhak mengajukan Program Bantuan Tata Kelola Jurnal Menuju Terindeks Internasional Bereputasi adalah:

1. Surat pengusulan ditandatangani oleh Ketua Penyunting (Editor in Chief) dan diketahui oleh Pimpinan perguruan tinggi/instansi penerbit/lembaga penerbit tempat jurnal diterbitkan;

2. Jurnal yang diusulkan harus sudah terakreditasi minimal Peringkat 2;

3. Artikel-artikel dari jurnal yang diusulkan telah melalui proses penelaahan naskah (review) yang baik;

4. Program-program kegiatan yang diusulkan harus memperhatikan kondisi jurnal saat ini dan memperhatikan target-target indikator capaian yang ingin dicapai oleh program bantuan ini (meliputi aspek manajemen jurnal internasional dan aspek kualitas substansi);

5. Dewan Penyunting (Editorial Board) dan Mitra Bestari (Peer-Reviewers) pada jurnal yang diusulkan harus menunjukkan keberagaman (diversifikasi) minimal berasal dari 4 (empat) negara; dan

6. Jurnal yang diusulkan belum pernah menerima bantuan dalam skema yang sama.

 

Persyaratan lengkap pendaftaran tercantum dalam panduan yang dapat diunduh pada laman: http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduanBPJI2022. Pengajuan proposal Program Bantuan Pengelolaan Jurnal harus dilakukan secara daring (online) melalui laman: http://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarBPJI2022 . Usulan bantuan pengelolaan jurnal Ilmiah tahun 2022 harus sudah diunggah selambat-lambatnya 31 Mei 2022. Jurnal yang lolos seleksi akan diumumkan di laman http://arjuna.kemdikbud.go.id dan http://simlitabmas.kemdikbud.go.id/. Keputusan hasil seleksi mutlak dan tidak diadakan surat-menyurat.



Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Sumber: https://arjuna.kemdikbud.go.id/article/350

Tidak ada komentar: