Seal DOAJ (Translate: DOAJ segel atau ber-Segel kurang enak dibaca :) :D), diberikan kepada jurnal yang mendemonstrasikan atau menunjukkan praktik terbaik dalam penerbitan akses terbuka. Kira-kira hanya sepuluh persen jurnal yang terindeks di DOAJ telah mendapatkan penghargaan ini. Bukan sekadar DOAJ Green Tick tapi dapat award DOAJ Seal. Menurut keterangan dilaman DOAJ Jurnal tidak harus memenuhi kriteria Seal untuk dapat diterima di DOAJ.
Ada 7 kriteria yang wajib dipenuhi oleh sebuah jurnal agar memenuhi syarat agar pantas mendapatkan DOAJ Seal. Pencapaian perghargaan ini terkait dengan praktik terbaik dalam preservasi artikel atau dokumen dalam jangka panjang, penggunaan Pengidentifikasi artikel persisten seperti DOI (Digital Object Indentifiers), kemampuan untuk mudah ditemukan di Internet (DIscoverability), kebijakan penggunaan kembali/re-use artikel dan data penelitian, dan pemberian hak cipta milik penulis.
Berikut ini adalah tujuh kriteria yang harus dipenuhi jurnal yang akan diberikan Penghargaan keren DOAJ Seal. Kegagalan untuk mempertahankan praktik terbaik dan standar yang dijelaskan dalam kriteria ini dapat menyebabkan lepasnya predikat “Mahkota dan Singgasana” DOAJ Seal pada sebuah jurnal.
1. Pelestarian digital (Digital preservation)
Konten jurnal harus terus deposited atau disimpan di salah satu model peng-arsip-an berikut: Salah satu dari lembaga pengarsipan mana pun yang termasuk dalam: Keepers Registry, Internet Archive atau PubMed Central.
2. Pengidentifikasi artikel persisten. Setiap artikel dalam jurnal ilmiah online harus menggunakan pengenal artikel tetap. Di seluruh dunia ini :DOI, ARK atau Handle adalah yang paling umum digunakan. Di Indonesia yang paling ngetop adalah DOI dan sekarang ini sudah ada 10 organisasi yang melayani layanan sewa DOI salah satunya adalah RJI/Relawan Jurnal Indonesia. Saya yang mewakili kampus untuk mengurus sewa DOI via RJI telah merasakan sewa DOI yang lebih murah yiatu iuran tetap Rp 500.000,- per tahun dan pembayaran sewa DOI kira-kira satu dollar saja per artikel. Semua tautan persisten DOI harus di-setting dengan baik dan benar. Jangan sampai ada broken link atau tulisan “DOI Not Found”.
3. Input metadata xml ke DOAJ. Metadata artikel harus diunggah ke DOAJ secara berkala. Hal ini harus menjadi perhatian karena terkadang ketika satu jurnal sudah berhasil terindeks di DOAJ, pengelola jurnal lupa mengunduh file xml artikel dan menguploadnya di akun DOAJ mereka sehingga tidak muncul metadata artikelnya di DOAJ meskipun satu jurnal sudah terindeks di DOAJ. Contoh jurnal yang sudah mengupload xml di akun laman DOAJ-nya bisa dilihat di sini.
4. Tipe lisensi. Jurnal harus mengizinkan penggunaan lisensi Creative Commons yang Memungkinkan pembuatan produk turunan. Ada 4 model lisensi yang direstui oleh DOAJ Seal: Pertama, CC BY, kedua, CC BY-SA, ketiga, CC BY-NC, ke-empat CC BY-NC-SA. Penjelasan yang lebih mudah dalam Bahasa Indonesia bisa dilihat di web creativecommons.or.id.
5. Informasi lisensi dalam artikel. Informasi lisensi Creative Commons harus ditampilkan dalam semua format artikel teks lengkap.
6. Hak cipta dan hak penerbitan. Penulis harus diberi privilege atau keistimewaan untuk mempertahankan hak cipta yang tidak terbatas dan semua hak penerbitan saat menerbitkan di bawah lisensi apa pun yang diizinkan oleh jurnal.
7. Kebijakan pengarsipan sendiri/ Self-archiving policy. Penulis harus diizinkan untuk menyimpan semua versi makalah mereka dalam repositori institusional maupun repository subyek. Format yang diterima adalah Pra-cetak/Pre-Print, Naskah yang Diterima Penulis, Artikel yang diterbitkan (Versi Rekaman).
Contoh jurnal di indonesia yang mendapatkan predikat DOAJ Seal adalah jurnal FOSTER: Journal of English Language Teaching yang diterbitkan oleh IAIN Palopo. Silakan klik link-nya dan kita pelajari bersama.
Demikian Penjelasan saya tentang tujuh kriteria yang harus dipenuhi jurnal yang akan diberikan Penghargaan keren DOAJ Seal. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar