Faizal Risdianto. (2022, December 8). Best Practice tata kelola jurnal menuju akreditasi Nasional. Zenodo. https://doi.org/10.5281/zenodo.7414507
Dengan membaca “Keputusan Dirjen DIKTI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 106/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah dengan jelas dapat kita bandingkan dengan model penilaian akreditasi sebelumnya kita bisa melihat naiknya penilaian pada bagian-bagian tertentu terutama untuk tujuan internasionalisasi Jurnal.
Contohnya:
Mengenai Keterlibatan Aktif Reviewer/Mitra Bebestari. Idealnya sebuah jurnal melibatkan mitra bebestari berkualifikasi internasional >50% dari berbagai institusi. Kemarin Skornya top –markotop 5.0 sekarang menjadi score 6.0 dengan kalimat “Melibatkan mitra bestari berkualifikasi internasional >50% (dari total mitra bestari) dan berasal dari 4 negara atau lebih. Kemudian dari score 3.0 diberikan kepada jurnal yang melibatkan mitra bebestari berkualifikasi nasional >50% dari berbagai institusi naik score dari 3.0 jadi 4.o dengan kalimat “Melibatkan mitra bestari berkualifikasi nasional >50% (dari total mitra bestari) dan berasal dari 2 hingga 3 negara”.
Kualifikasi Dewan Editor Jurnal Ilmiah. Idealnya lebih dari 50% penyunting di sebuah jurnal sudah pernah menulis artikel di jurnal ilmiah internasional (Skor 3.0) naik menjadi score 5.0 dengan kalimat “Lebih dari 50% (dari total Dewan Penyunting) penyunting berkualifikasi internasional dan berasal dari 4 negara atau lebih (Skor 5.0)”
Faizal Risdianto. (2022, December 8). Best Practice tata kelola jurnal menuju akreditasi Nasional. Zenodo. https://doi.org/10.5281/zenodo.7414507
Tidak ada komentar:
Posting Komentar