Ya. Saya cek kembali Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026 beserta Kepdirjen No. 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026, lalu membandingkannya dengan pedoman lama Kepdirjen No. 134/E/KPT/2021. Dokumen yang Anda unggah juga menegaskan bahwa Kepdirjen 374/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Kepdirjen 134/E/KPT/2021.
Catatan penting: secara hukum, aturan menteri yang lama yang dicabut adalah Permenristekdikti No. 9 Tahun 2018, sedangkan dokumen teknis 2021 adalah Kepdirjen No. 134/E/KPT/2021. Jadi, kalau kita mengatakan “aturan 2021”, yang paling tepat untuk dibandingkan dengan Juknis 2026 adalah Kepdirjen 134/2021. (Peraturan BPK)
Berikut listing perubahan/keputusan baru yang paling penting:
Perubahan utama 2026 dibanding 2021
Peringkat akreditasi dipangkas dari 6 menjadi 4 peringkat.
2021: SINTA 1, 2, 3, 4, 5, 6.
2026: hanya Peringkat 1, 2, 3, dan 4.
Nilai di bawah batas minimal dinyatakan tidak terakreditasi. (Scribd)
Batas nilai setiap peringkat berubah.
2021:
Peringkat 1: 85–100
Peringkat 2: 70–<85
Peringkat 3: 60–<70
Peringkat 4: 50–<60
Peringkat 5: 40–<50
Peringkat 6: 30–<40.
2026:
Peringkat 1: 90–100
Peringkat 2: 80–<90
Peringkat 3: 70–<80
Peringkat 4: 60–<70
<60: tidak terakreditasi. (Scribd)
Jurnal SINTA 5 dan SINTA 6 tidak lagi menjadi peringkat akreditasi baru.
Namun, jurnal yang sudah memiliki SINTA 5/6 tidak otomatis kehilangan statusnya; ketentuan peralihan mempertahankan akreditasi lama sampai masa berlakunya berakhir. (International Journal Labs)
Bobot penilaian bergeser lebih kuat ke mutu artikel.
2021: Manajemen 48% + Substansi 52%.
2026: Tata Kelola 46% + Mutu Artikel 54%.
Artinya, mutu artikel menjadi komponen mayoritas. (studylib.net)
Struktur unsur penilaian berubah secara signifikan.
2021 menggunakan 8 unsur: penamaan, kelembagaan penerbit, penyuntingan/manajemen, substansi artikel, gaya penulisan, penampilan, keberkalaan, dan penyebarluasan.
2026 disusun menjadi 7 unsur utama, dengan orientasi lebih kuat pada tata kelola, keberagaman, mutu substansi, serta penyuntingan/gaya penulisan. (studylib.net)
Mutu/substansi artikel mendapat porsi 34 poin.
Fokusnya semakin jelas pada:orisinalitas;
kebaruan/novelty;
ketajaman analisis;
sintesis;
penggunaan sumber primer;
kontribusi terhadap pengembangan ilmu;
kesesuaian artikel dengan fokus dan scope jurnal. (Udayana University)
Gaya penulisan dan penyuntingan mendapat porsi 20 poin.
Jadi aspek editorial bukan sekadar “tampilan jurnal”, tetapi semakin diposisikan sebagai bagian dari mutu ilmiah artikel. (Udayana University)Tata kelola dan keberagaman editor/reviewer/penulis mendapat perhatian lebih besar.
Salah satu komponen besar tata kelola adalah keberagaman dan kualitas reviewer, editor, serta penulis, dengan bobot yang signifikan. (Udayana University)Penyebarluasan/dampak ilmiah tetap dinilai, tetapi kerangka penilaiannya diperbarui.
Jadi akreditasi tidak hanya melihat apakah jurnal “terbit dan memiliki website”, tetapi juga bagaimana jurnal memiliki visibilitas dan dampak ilmiah. (Udayana University)Persyaratan DOI diperketat.
Pada 2026, setiap artikel wajib memiliki DOI aktif, bukan sekadar jurnal memiliki DOI/prefix. (Doki NEWS)E-ISSN yang valid menjadi persyaratan minimum yang lebih tegas.
Jurnal harus mempunyai e-ISSN yang valid dan identitas jurnal harus konsisten. (Doki NEWS)Syarat usia jurnal diperjelas/diperketat: minimal telah terbit selama 3 tahun.
Ini menjadi salah satu syarat minimum sebelum jurnal dapat diajukan untuk akreditasi. (Doki NEWS)Frekuensi penerbitan minimum ditegaskan: sekurang-kurangnya 2 kali setahun. (Doki NEWS)
Jumlah artikel minimum per nomor ditegaskan: minimal 5 artikel setiap terbitan. (Doki NEWS)
Full-text artikel harus dapat diakses.
Artinya, aspek keteraksesan artikel secara utuh menjadi bagian penting dari kelayakan jurnal. (Doki NEWS)Kebijakan etika publikasi harus semakin eksplisit.
Jurnal diwajibkan mempunyai kebijakan etika publikasi yang mengacu pada standar seperti COPE (Committee on Publication Ethics). (Doki NEWS)Biaya publikasi/biaya kepada penulis harus transparan.
Jurnal harus menjelaskan secara terbuka apakah ada APC/biaya publikasi maupun biaya lainnya. Bahkan jika gratis, kebijakan tersebut perlu dinyatakan secara transparan. (Doki NEWS)Regulasi 2026 memperluas perhatian terhadap integritas publikasi.
Tidak hanya plagiarisme, tetapi juga mencakup:fabrikasi;
falsifikasi;
plagiarisme;
authorship yang tidak sah;
konflik kepentingan;
simultaneous/multiple submission;
manipulasi sitasi;
manipulasi metadata;
manipulasi tanggal penerbitan. (Doki NEWS)
Larangan “jalur cepat” yang menjanjikan penerimaan artikel.
Jurnal tidak boleh menjanjikan fast track yang menjamin artikel diterima. (Doki NEWS)LoA tidak boleh diterbitkan sebelum artikel benar-benar diterima melalui proses editorial dan peer review.
Ini merupakan penegasan baru yang sangat penting untuk integritas proses editorial. (Doki NEWS)Penerbit/jurnal dilarang menjanjikan hasil akreditasi.
Jadi pengelola tidak boleh menawarkan atau menjamin bahwa jurnal akan mendapatkan Peringkat/SINTA tertentu. (Doki NEWS)Manipulasi sitasi menjadi pelanggaran yang secara eksplisit diperhatikan.
Misalnya mendorong sitasi yang tidak relevan demi menaikkan impact/citation metrics. (Doki NEWS)Manipulasi metadata dan tanggal penerbitan juga menjadi perhatian.
Dengan demikian, bukan hanya isi artikel yang diawasi, tetapi juga integritas metadata dan rekam jejak penerbitan. (Doki NEWS)Sanksi terhadap pelanggaran integritas diperluas dan diperjelas.
Pelanggaran tertentu dapat menyebabkan pengurangan nilai sampai 20 poin. (Doki NEWS)Ethical Clearance mendapat perhatian khusus.
Dalam instrumen 2026, ketiadaan dokumen ethical clearance pada kondisi yang dipersyaratkan dapat dikenai pengurangan nilai. Salah satu ringkasan Juknis menyebut pengurangan 3 poin. (Udayana University)Retraksi artikel diatur lebih tegas.
Artikel yang telah diretraksi tidak boleh begitu saja dihapus dari website jurnal; harus tetap tersedia dengan penandaan/retraction notice yang jelas. (Doki NEWS)Ada monitoring/pemantauan setelah jurnal memperoleh akreditasi.
Jadi akreditasi bukan lagi konsep “sekali dinilai lalu selesai”. Pemerintah dapat melakukan monitoring mutu secara berkala maupun sewaktu-waktu berdasarkan informasi/pengaduan yang terverifikasi. (LLDIKTI Wilayah V)Peringkat dapat diturunkan setelah jurnal terakreditasi.
Jika mutu jurnal turun, statusnya tidak harus menunggu masa akreditasi berakhir; dapat dilakukan tindakan korektif termasuk penurunan peringkat. (Doki NEWS)Akreditasi dapat dibekukan sementara.
Ini merupakan konsekuensi dari mekanisme monitoring pasca-akreditasi. (Doki NEWS)Akreditasi dapat dicabut.
Dalam kondisi pelanggaran atau penurunan mutu yang serius, status akreditasi dapat dicabut. (LLDIKTI Wilayah V)Masa berlaku akreditasi ditetapkan 5 tahun.
Ini sebenarnya bukan perubahan besar dibanding praktik akreditasi 2021, karena SK akreditasi berdasarkan pedoman lama juga berlaku 5 tahun. Jadi jangan dianggap sebagai inovasi baru 2026. (123dok)Re-akreditasi tidak lagi sekadar pengulangan penilaian lama, tetapi terkait dengan performa dan mutu berkelanjutan.
Jurnal harus mempertahankan kualitasnya selama periode akreditasi karena terdapat mekanisme monitoring pasca-akreditasi. (Doki NEWS)Ada mekanisme masa tunggu bagi jurnal yang gagal dalam tahapan tertentu.
Ringkasan Juknis 2026 menunjukkan adanya konsekuensi waktu berbeda untuk kegagalan pemeriksaan awal, kelayakan, nilai <60, maupun pencabutan akreditasi. (Udayana University)Re-akreditasi dapat diajukan setelah tersedia 3 nomor terbitan baru.
Ini menjadi ketentuan teknis baru yang perlu diperhatikan pengelola jurnal dalam merencanakan kenaikan/perpanjangan akreditasi. (Udayana University)Tahapan akreditasi dibuat lebih eksplisit.
Secara garis besar:
Pengajuan → Pemeriksaan Awal → Penilaian → Penetapan SK. (Udayana University)Orientasi regulasi berubah dari “kelengkapan pengelolaan” menuju “quality assurance”.
Ini mungkin merupakan perubahan filosofis terbesar. Tahun 2021 masih sangat kuat pada 8 unsur manajemen-substansi dengan bobot manajemen 48% dan substansi 52%; 2026 menggeser tekanan ke mutu artikel, integritas peer review, transparansi, etika, keberagaman, dan monitoring berkelanjutan. (studylib.net)
Ringkasnya: 10 perubahan yang paling “revolusioner”
Kalau Bapak ingin menjelaskan ini kepada editor/pengelola jurnal dalam workshop, saya akan menyederhanakannya menjadi:
SINTA 1–6 → hanya SINTA 1–4 untuk akreditasi baru.
Passing grade naik: P1 ≥90, P2 ≥80, P3 ≥70, P4 ≥60.
Mutu artikel menjadi bobot terbesar: 54%.
Tata kelola menjadi 46%.
DOI wajib aktif pada setiap artikel.
Etika publikasi dan integritas ilmiah diperketat secara signifikan.
Fabrikasi, falsifikasi, authorship, konflik kepentingan, manipulasi sitasi/metadata dan LoA palsu secara eksplisit diawasi.
Ada monitoring pasca-akreditasi.
Peringkat dapat diturunkan, dibekukan, atau dicabut.
Akreditasi berubah dari sekadar “mendapatkan status” menjadi sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Yang juga sangat penting untuk diluruskan dari informasi yang sempat kita bahas sebelumnya: bobot 2026 yang saya temukan dalam Juknis adalah 46% tata kelola + 54% mutu artikel, bukan 47% + 53%. (Doki NEWS)
Dokumen pengantar resmi yang Bapak unggah sendiri bertanggal 10 Agustus 2026 dan menyatakan bahwa Juknis 374/2026 harus menjadi pedoman baru pelaksanaan akreditasi serta Kepdirjen 134/2021 sudah dicabut.
Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026 – BPK
Juknis Akreditasi Jurnal 2026 – LLDIKTI III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar